Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib APAR Pada Mobil Baru 2021

APAR Jenis CO2 Enggak Disarankan Buat Mobil, Ternyata Ini Bahayanya

Radityo Herdianto,Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 16 Januari 2021 | 11:20 WIB
Ilustrasi APAR jenis CO2
fullworksfiresafety.com.au
Ilustrasi APAR jenis CO2

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengeluarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.

Dalam peraturan tersebut, mobil-mobil baru yang dipasarkan di Indonesia diwajibkan untuk dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Aturan ini dikeluarkan mengingat insiden kebakaran mobil yang disebabkan sejumlah faktor masih kerap terjadi di Indonesia.

Dengan tersedianya APAR, maka pengemudi bisa langsung bergerak cepat untuk memadamkan titik api yang tiba-tiba muncul di mobilnya sebelum membesar.

Baca Juga: Sekarang Mobil Baru Harus Dilengkapi APAR, Tapi Sudah Tahu Cara Padamkan Api Belum? Simak Nih

Meski demikian, pemilik tidak bisa asal memilih jenis APAR yang nantinya dipasangkan di mobil miliknya.

Dari sekian jenis APAR yang dijual, jenis Karbon Dioksida (CO2) ternyata tidak disarankan untuk dipasangkan di mobil.

Ada pertimbangan tertentu yang harus diperhatikan pemilik mobil jika ingin menggunakan APAR jenis CO2.

Ilustrasi Meletakkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil.
Istimewa
Ilustrasi Meletakkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil.

Menurut pemilik supplier APAR CV Agung Jaya Sejahtera Pondok Aren, Agung Budhy Hambaka, penyimpanan APAR jenis CO2 di mobil memiliki risiko bahaya bagi pengemudi dan penumpang.

"Gas CO2 tidak berwarna. Kalau terjadi kebocoran tidak akan terlihat," kata Agung kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Enggak Boleh Asal, Begini Kata Pakar Safety Soal Penentuan Lokasi Penempatan APAR Supaya Aman di Dalam Mobil

Agung menambahkan, kebocoran gas CO2 dari APAR yang memenuhi kabin mobil dalam kondisi tertutup bisa berbahaya bagi pengemudi dan penumpang.

"Orang di dalam mobil bisa kesulitan bernafas, bahkan bisa menyebabkan kematian," imbuhnya.

Selain itu, penggunaan APAR jenis CO2 harus dilakukan oleh orang yang sudah berpengalaman dalam proses memadamkan api.

"Tekanan udara CO2 di dalam tabung sangat tinggi. Tidak seperti APAR serbuk atau foam," ucap Agung.

Baca Juga: Mobil yang Memiliki APAR Tidak Boleh Parkir di Bawah Teriknya Matahari, Mitos atau Fakta?

Agung melanjutkan, jika seseorang tidak terbiasa dengan APAR jenis CO2, tekanan tinggi dari dalam tabung bisa membuat nozzle terpental.

"Gas CO2 juga sifatnya sangat dingin. Salah pegang, kulit telapak tangan bisa lengket menempel di nozzle," tutupnya.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kompetisi Berakhir, Ini yang Terjadi pada Motor Bekas MotoGP 2024

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa