GridOto.com - Penilangan biasa terjadi bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau terjaring razia, sesuai peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam prosesnya, polisi akan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apabila terbukti bersalah.
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, mengatakan bahwa nantinya surat-surat berkendara akan menjadi bukti adanya pelanggaran lalu lintas.
Nantinya petugas yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.
Baca Juga: SIM Masih Berlaku tapi Foto Sudah Pudar? Ternyata Bisa Kok Minta Foto Ulang, Segini Biayanya
Tapi biasanya polisi lebih memilih untuk menahan SIM ketimbang STNK kendaraan, kenapa ya?
"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," kata Hermanto kepada GridOto.com di Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (14/1/2021).
"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," sambungnya.
Hermanto menjelaskan, penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Sementara penyitaan SIM biasa dilakukan kepada pelanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Gimana Jika Masa Berlaku Habis?
Selain surat-surat, unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran juga bisa disita.
Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya.
"Jika keduanya tidak ada, sebagai barang bukti tentu kedaraanya yang kami tahan," tegasnya.
Sekadar informasi, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM) sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.
Sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni bisa didenda hingga Rp 1 juta.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR