Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Saat Penilangan Kenapa Polisi Lebih Memilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Sabtu, 16 Januari 2021 | 12:20 WIB
Anak Vespa yang terkena tilang karena tidak gunakan plat nomor
@Tmcpoldametro
Anak Vespa yang terkena tilang karena tidak gunakan plat nomor

Baca Juga: Libur Akhir Tahun Pelayanan SIM Libur, Gimana Jika Masa Berlaku Habis?

Selain surat-surat, unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran juga bisa disita.

Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraannya.

"Jika keduanya tidak ada, sebagai barang bukti tentu kedaraanya yang kami tahan," tegasnya.

Sekadar informasi, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki dan membawa SIM) sebagai bukti atas kemampuan dan legalitasnya dalam mengemudikan kendaraan tertentu.

Sanksi untuk orang yang tidak memiliki atau menunjukkan SIM saat pemeriksaan oleh petugas polisi, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni bisa didenda hingga Rp 1 juta.

 

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa