Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Lakukan Pengujian Emisi Gas Buang Mobil Sendiri di Bengkel? Ternyata Prosesnya Simpel dan Enggak Makan Waktu Lama Sob

Radityo Herdianto,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 15 Januari 2021 | 14:20 WIB
Ilustrasi uji emisi gas buang mobil.
GridOto.com/Radityo Herdianto
Ilustrasi uji emisi gas buang mobil.

Baca Juga: Bisakah Motor Dengan Umur Pakai Lebih Dari 10 Tahun Lolos Uji Emisi?

Proses berikutnya, mesin mobil bisa dihidupkan dalam kondisi stasioner atau idle hingga mencapai panas yang optimal.

Putaran mesin mobil juga harus dibuat stabil, antara 800 rpm hingga 900 rpm.

Lalu, perangkat elektrikal mobil seperti lampu, audio dan AC harus dalam keadaan mati agar tidak membebani kinerja mesin.

"Kondisinya harus seperti itu agar pengukuran gas buang bisa lebih akurat dan stabil," kata Rendy.

Baca Juga: Mengintip Proses Uji Emisi Pada Motor, Ternyata Cuma Perlu Waktu Segini!

Ilustrasi pemasangan selang sensor gas buang.
GridOto.com/Radityo Herdianto
Ilustrasi pemasangan selang sensor gas buang.

Saat mesin sudah mencapai suhu optimal dan putaran stabil, selang sensor gas buang yang terhubung ke mesin uji emisi bisa dimasukkan ke knalpot mobil.

Kemudian tunggu tampilan angka parameter pada alat uji emisi stabil dan tidak mengalami perubahan secara signifikan.

"Setelah itu tinggal print hasil uji emisi gas buat untuk melihat angka-angkanya. Lalu copot selang sensor dari knalpot," lanjut Rendy.

Perlu diketahui, pengujian emisi gas buang di Indonesia berfokus pada kadar CO dan HC yang bersifat racun serta bisa menimbulkan beberapa penyakit bagi manusia.

Baca Juga: Kendaraan di Jakarta Wajib Uji Emisi, Kenali Yuk Standar Emisi Euro yang Digunakan di Indonesia

Hal tersebut bisa dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Disebutkan bahwa ambang batas kadar CO untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007 adalah 1,5 persen.

Sementara untuk kadar HC pada mobil bensin keluaran di atas 2007 ambang batasnya 200 ppm.

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : GridOto.com,Permen LH Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitos Jelang Mudik, Buka Kap Mesin Tak Bikin Mesin Adem

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa