GridOto.com - Pengujian emisi gas buang kendaraan belakangan ini menjadi salah satu topik yang cukup sering dibahas pada awal 2021.
Ini dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Rencananya aturan tersebut mulai diterapkan di DKI Jakarta pada akhir Januari 2021 ini, atau tepatnya Minggu (24/01/2021) mendatang.
Nah, daripada nanti harus berurusan dengan petugas, lebih baik kalian lakukan pengujian emisi gas buang kendaraan terlebih dahulu.
Baca Juga: Benarkah Denda Untuk Kendaraan Yang Tidak Uji Emisi Sudah Berlaku?
Terlebih, proses pengujian emisi gas buang kendaraan tergolong simpel dan tidak memakan waktu lama.
Lantas, apa saja sih tahapan-tahapan yang dilakukan dalam ujian emisi gas buang kendaraan?
"Proses awalnya, alat uji emisi harus dikalibrasi terlebih dahulu hingga seluruh angka parameter pengukuran berada di angka 0," buka Rendy Cristian Darmawan, selaku kepala mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.
Adapun parameter emisi gas buang pada alat uji emisi terdiri dari Karbon Monoksida (CO), Karbon Dioksida (CO2), Hidrokarbon (HC), Oksigen (O2) dan Lambda (A).
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | GridOto.com,Permen LH Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas |
KOMENTAR