Baca Juga: Jasa Marga Klaim Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Pecahkan Kemacetan
Namun Vera mengklaim, jika terintegrasinya tarif tersebut sejatinya membuat pengguna jalan tol Jakarta-Cikampek lebih hemat dan transaksi menjadi lebih efisien.
Sebab dari seharusnya mereka melakukan dua kali transaksi, kini dibuat menjadi satu kali transaski saja.
"Jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometer. Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan I harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 15.000," papar Vera.
"Sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 62.500," pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Heru, yang mana menurutnya penetapan tarif terintegrasi ini dilakukan setelah tertunda selama satu tahun lebih.
"Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah," tutur Heru lagi.
"Walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih," tutupnya.
Berikut rincian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek:
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR