GridOto.com - Aksi balap liar antara Kawasaki Ninja ZX-25R melawan Toyota Fortuner belakangan ini ramai di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @zx_25r, aksi balap liar ini dilakukan pada malam hari di jalan kosong yang belum diketahu lokasi spesifiknya.
Ini tentunya membuat aksi balap liar antara Ninja ZX-25R dan Fortuner tergolong berbahaya, apalagi pengendara motor diketahui tidak menggunakan helm.
Bisa dikatakan, dalam video balap liar Kawasaki Ninja ZX-25R melawan Toyota Fortuner tersebut sudah melanggar beberapa aturan lalu lintas yang berlaku.
Baca Juga: Viral Aksi Balap Liar Kawasaki Ninja ZX-25R Vs Toyota Fortuner di Medsos, Ini Tanggapan Warganet
View this post on Instagram
Mulai dari pasal 115 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa ada dua hal yang dilarang untuk dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Pertama, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan di jalan raya.
Kedua yakni berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya di jalanan.
Jika melanggar poin kedua, maka pelaku bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 297.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," bunyi pasal 297.
Selain itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal 503 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukup Pidana) karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Adapun sanksi dari pelanggaran ini merupakan ancaman kurungan tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Kemudian pengendara Kawasaki ZX-25R juga melanggar aturan lain dengan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Dengan begitu, pengendara sportibike Kawasaki itu bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 291 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Bagaimana Syarat Mengambil Motor Yang Terjaring Balap Liar? Simak Ya!
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.
Setelah tahu aturan dan sanksinya, lebih baik jadilah pengenddara yang patuh dan jangan mencoba melakukan aksi balap liar ya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | kuhp,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @zx_25r |
KOMENTAR