Selain itu, pelaku bisa dijerat dengan pasal 503 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukup Pidana) karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Adapun sanksi dari pelanggaran ini merupakan ancaman kurungan tiga hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Kemudian pengendara Kawasaki ZX-25R juga melanggar aturan lain dengan tidak menggunakan helm saat berkendara.
Dengan begitu, pengendara sportibike Kawasaki itu bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 291 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca Juga: Bagaimana Syarat Mengambil Motor Yang Terjaring Balap Liar? Simak Ya!
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," isi pasal 291 ayat 1.
Setelah tahu aturan dan sanksinya, lebih baik jadilah pengenddara yang patuh dan jangan mencoba melakukan aksi balap liar ya.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | kuhp,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @zx_25r |
KOMENTAR