GridOto.com - Aksi balap liar antara Kawasaki Ninja ZX-25R melawan Toyota Fortuner belakangan ini ramai di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @zx_25r, aksi balap liar ini dilakukan pada malam hari di jalan kosong yang belum diketahu lokasi spesifiknya.
Ini tentunya membuat aksi balap liar antara Ninja ZX-25R dan Fortuner tergolong berbahaya, apalagi pengendara motor diketahui tidak menggunakan helm.
Bisa dikatakan, dalam video balap liar Kawasaki Ninja ZX-25R melawan Toyota Fortuner tersebut sudah melanggar beberapa aturan lalu lintas yang berlaku.
Baca Juga: Viral Aksi Balap Liar Kawasaki Ninja ZX-25R Vs Toyota Fortuner di Medsos, Ini Tanggapan Warganet
View this post on Instagram
Mulai dari pasal 115 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa ada dua hal yang dilarang untuk dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Pertama, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan di jalan raya.
Kedua yakni berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya di jalanan.
Jika melanggar poin kedua, maka pelaku bisa dijerat sanksi yang sudah diatur dalam pasal 297.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," bunyi pasal 297.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | kuhp,Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @zx_25r |
KOMENTAR