GridOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi digelar Pemerintah sejak hari ini atau per 11 sampai 25 Januari 2021.
Penerapan PPKM dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan dan penyebaran Covid-19.
Sebelum muncul PPKM, pemerintah lazim menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.
Lantas, apa sih perbedaan PPKM dengan PSBB?
Baca Juga: Simak Nih Ketentuan dan Daerah Yang Memberlakukan PPKM Jawa Bali, Tidak Ada Penyekatan Kendaraan?
"Ditegaskan bahwa PPKM bukan pelarangan kegiatan masyarakat (lockdown), tapi kegiatan ini mencermati perkembangan kasus Covid-19 yang terjadi. Hal ini sudah dipertimbangkan dan dibahas berdasarkan data-data yang ada demi mengantisipasi lonjakan kasus akibat liburan," ujar Airlangga Hartarto, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam video Youtube BNPB yang diakses GridOto, Senin (11/1/2021).
Airlangga menyatakan, PPKM yang berlangsung selama dua pekan ini mengatur berbagai pembatasan berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari bekerja hingga sektor transportasi umum.
"Meningkatnya kasus Covid-19 di Januari 2021 ini membuat PPKM membatasi kegiatan kerja dengan WFH sebesar 75 persen, mal dibatasi sampai 7 malam, dine in di restoran dibatasi jadi 25 persen, aktivitas di tempat ibadah dibatasi 50 persen dan transportasi umum dibatasi dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah daerah masing-masing," sebutnya.
Baca Juga: PPKM Diterapkan Hari Ini, Berikut Informasi Layanan Transjakarta yang Beroperasi Per 11 Januari 2021
PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, mengarah ke pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas yang berbasis di kota atau kabupaten, bukan secara keseluruhan provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam bentuk penerapan PPKM, inisiatifnya ada di tangan pemerintah pusat yang menetapkan kriteria-kriteria tertentu terhadap daerah-daerah.
Kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen, kasus aktif harus di bawah nasional sebesar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Dilansir GridOto dari Kemenkopmk.go.id, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Pengendra Ini Dihukum Polisi Dengar Knalpot Motor Bising, Apa Kata Pemerhati Masalah Transportasi?
Jika dilihat dari tujuannya, PSBB dan PPKM sama-sama untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan PSBB juga berdasarkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, ibadah dan pemenuhan dasar penduduk.
Penerapan PSBB di 2020 kemarin berlangsung ketat dan mengatur peliburan sekolah dan tempat kerja, penutupan tempat ibadah sementara, pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan masyarakat di tempat umum.
Di samping itu, jangka waktu penerapan PSBB dengan PPMK juga terhitung sama yakni selama 14 hari.
Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diterapkan, Pelaksanaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2021 Diundur
Akan tetapi, jangka waktu pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari apabila penyebaran virus masih terjadi atau karena adanya temuan kasus baru.
Selain itu, berbagai penertiban protokol kesehatan saat berkendara semisal razia masker, penerapan physical distancing, hingga pengurangan kapasitas penumpang angkutan umum juga terjadi saat PSBB.
Meskipun kedua kebijakan ini mirip, alangkah baiknya Sobat GridOto tetap menerapkan protokol kesehatan baik saat mengemudikan kendaraan pribadi maupun menggunakan transportasi umum.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | bnpb,Kemenkopmk.go.id |
KOMENTAR