Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali

PPKM Digelar Mulai Hari Ini di Jawa dan Bali, Apa yang Membedakannya dengan PSBB?

Harun Rasyid - Senin, 11 Januari 2021 | 20:00 WIB
Ilustrasi penerapan physical distancing saat PSBB
DOk. Kompas
Ilustrasi penerapan physical distancing saat PSBB

PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, mengarah ke pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas yang berbasis di kota atau kabupaten, bukan secara keseluruhan provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam bentuk penerapan PPKM, inisiatifnya ada di tangan pemerintah pusat yang menetapkan kriteria-kriteria tertentu terhadap daerah-daerah.

Isi kebijakan PPKM yang berlangsung dari tanggal 11 Sampai 25 Januari 2021
BNPB
Isi kebijakan PPKM yang berlangsung dari tanggal 11 Sampai 25 Januari 2021


Kriteria itu antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen, kasus aktif harus di bawah nasional sebesar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Dilansir GridOto dari Kemenkopmk.go.id, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Pengendra Ini Dihukum Polisi Dengar Knalpot Motor Bising, Apa Kata Pemerhati Masalah Transportasi?

Jika dilihat dari tujuannya, PSBB dan PPKM sama-sama untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pemberlakuan PSBB juga berdasarkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, ibadah dan pemenuhan dasar penduduk.

Ilustrasi pengawasan protokol kesehatan di Check Point PSBB
Vedhit/GridOto.com
Ilustrasi pengawasan protokol kesehatan di Check Point PSBB


Penerapan PSBB di 2020 kemarin berlangsung ketat dan mengatur peliburan sekolah dan tempat kerja, penutupan tempat ibadah sementara, pembatasan kegiatan keagamaan dan kegiatan masyarakat di tempat umum.

Di samping itu, jangka waktu penerapan PSBB dengan PPMK juga terhitung sama yakni selama 14 hari.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diterapkan, Pelaksanaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2021 Diundur

Petugas Kepolisian memeriksa angkutan umum saat PSBB
Rudy Hansend/GridOto.com
Petugas Kepolisian memeriksa angkutan umum saat PSBB


Akan tetapi, jangka waktu pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari apabila penyebaran virus masih terjadi atau karena adanya temuan kasus baru.

Selain itu, berbagai penertiban protokol kesehatan saat berkendara semisal razia masker, penerapan physical distancing, hingga pengurangan kapasitas penumpang angkutan umum juga terjadi saat PSBB.

Meskipun kedua kebijakan ini mirip, alangkah baiknya Sobat GridOto tetap menerapkan protokol kesehatan baik saat mengemudikan kendaraan pribadi maupun menggunakan transportasi umum.

 

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : bnpb,Kemenkopmk.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bukan Cuma Sopir, Pemilik Truk dan Mekanik Wajib Bertanggung Jawab Saat Kecelakaan

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa