Saat sedang perjalanan juga harus siap kalau ada petugas yang melakukan rapid test antigen secara acak.
Meski demikian, pihak yang sedang bepergian keluar daerah (provinsi, kabupaten atau kota) wajib membawa hasil tes RT-PCR dengan masa berlaku 3 X 24 jam.
Kalau tidak bisa menunjukan RT-PCR, hasil rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 2 X 24 Jam sebelum keberangkatan juga bisa digunakan.
Masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Bagaimana sob, apakah ada yang berencana melakukan perjalanan dalam atau luar kota pada masa PPKM Jawa Bali 11 hingga 25 Januari 2021?
Editor | : | Fendi |
KOMENTAR