Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa Bali

PPKM Jawa Bali Berlaku, Perjalanan Dalam Maupun Luar Kota Tetap Aman Asal Mematuhi Poin Ini

Dia Saputra - Senin, 11 Januari 2021 | 12:48 WIB
Petugas sedang melakukan pengecekan kendaraan di Gerbang Tol Pejagan.
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas sedang melakukan pengecekan kendaraan di Gerbang Tol Pejagan.

Saat sedang perjalanan juga harus siap kalau ada petugas yang melakukan rapid test antigen secara acak.

Meski demikian, pihak yang sedang bepergian keluar daerah (provinsi, kabupaten atau kota) wajib membawa hasil tes RT-PCR dengan masa berlaku 3 X 24 jam.

Kalau tidak bisa menunjukan RT-PCR, hasil rapid test antigen dengan kurun waktu maksimal 2 X 24 Jam sebelum keberangkatan juga bisa digunakan.

Masyarakat yang bepergian menggunakan transportasi umum atau kendaraan pribadi juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Bagaimana sob, apakah ada yang berencana melakukan perjalanan dalam atau luar kota pada masa PPKM Jawa Bali 11 hingga 25 Januari 2021?

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Dilengkapi Kursi Pijat, Inspirasi Desain Mobil Baru AION Indonesia Dari Hewan Predator Purba

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa