Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Berani Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Ancaman Penjara Segini

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Januari 2021 | 17:38 WIB
Kemungkinan pelat nomor palsu digunakan oleh pengendara ini
Istimewa
Kemungkinan pelat nomor palsu digunakan oleh pengendara ini

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Bukan hanya itu saja, pemalsuan pelat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, salah seorang korban pemalsuan plat nomor ini menceritakan pengalamannya dalam akun media sosial miliknya.

Dirinya menemukan mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sama dengan miliknya.

Hal tersebut terjadi pada Kamis, 31 Desember 2020 lalu.

Kisah tersebut berawal dari Sang istri yang menanyakan pada Sang Suami bahwa mobil Honda HR-V milik mereka dinyatakan kena tilang dari sistem E-TLE milik Polda Metro Jaya.

 

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa