Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Berani Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Ancaman Penjara Segini

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Januari 2021 | 17:38 WIB
Kemungkinan pelat nomor palsu digunakan oleh pengendara ini
Istimewa
Kemungkinan pelat nomor palsu digunakan oleh pengendara ini

GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau E-TLE baru-baru ini mendapat sorotan, sebab mencium indikasi pemalsuan pelat nomor yang dilakukan oknum.

Pemilik pelat mobil yang asli dan tidak melanggar, tentu dirugikan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan pemalsuan pelat nomor masuk dalam ranah hukum pidana, hukumannya lebih berat.

"Jadi apabila ada pengendara yang melakukan pemalsuan pelat nomor, bisa dikenakan denda tilang. Tapi biasanya, ada beberapa kasus mereka tidak hanya memalsukan TNKB tapi STNK-nya juga dipalsukan," kata AKBP Fahri Siregar saat dihubungi GridOto.com, Jum'at (8/1/2021).

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Korban Pelat Palsu Diminta Lapor Polisi

Disebutkan pelanggaran ini dapat dijerat pasal penipuan dan dipidana penjara paling lama lima tahun.

"Karena jika sudah pemalsuan STNK itu sudah masuk tindak pindana kejahatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Fahri menyebut bahwa pemalsuan pelat nomor bisa dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Kasus Surat Tilang Elektronik Salah Alamat, Ingat Lagi Jenis Pelanggaran yang Diintai Kamera ETLE

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa