Baca Juga: Teknologi Tilang Elektronik Mampu Mengenali Wajah Pelaku
Kamera tilang elektronik yang terakhir adalah Speed Radar yang dikoneksikan dengan kamera Check Point.
Kamera ini bisa mendeteksi pelanggaran kecepatan kendaraan yang melintas.
Sebagai tambahan, ketiga jenis kamera tilang elektronik tersebut bisa mendeteksi pelanggaran dalam jarak radius maksimal 30 meter.
Selain itu, mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas meskipun dalam kondisi macet.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Ntmcpolri.info |
KOMENTAR