Hindarsono mengatakan pengendara tidak dikenai tindak pidana karena pria yang diketahui bernama Suradi alias Akiong itu mengalami gangguan kejiwaan.
"Kami tidak gegabah kami amankan secara prosedur, terukur dan tegas. Kami amakan dan bawa ke kantor, kami panggil orangtuanya, dari situlah kami tahu," ucapnya.
Polisi mengatakan, keterangan pengendara tersebut pernah mengalami gangguan jiwa didapatkan dari kedua orangtuanya.
"Kami juga diminta oleh orangtuanya untuk mengantar yang bersangkutan ke Rumah Sakit Jiwa Sungailiat. Karena orangtuanya juga takut dengan yang bersangkutan," tambahnya.
Baca Juga: Perpanjangan dan Buat SIM Baru di Polres Balangan Harus Lulus Tes Psikologi, Begini Penjelasannya
Pihak kepolisian Bangka Belitung meminta kepada masyarakat, apabila ada anggota keluarga yang mengalami kejiwaan jangan dilepas karena ditakutkan bisa mengganggu pengendara lain dan menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan.
"Kedepannya kita wajib melakukan tes psikologi, terhadap pembuatan SIM baru," katanya.
Terlepas dari akhir kasus tersebut, berkendara di bawah minuman beralkohol tentu sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Presiden Direktur sekaligus instruktur keselamatan Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), Bintarto Agung mengungkapkan ada empat prinsip dasar yang harus diterapkan saat berkendara.
Baca Juga: Street Manners: Bisa Berujung Maut, Jangan Pernah Berkendara dalam Pengaruh Alkohol!
"Yakni awareness (kesadaran), alertness (kewaspadaan), attitude (perilaku) dan anticipation (antisipasi)," ucap Bintarto saat dihubungi GridOto.com beberapa waktu lalu.
Seseorang yang sedang dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh alkohol dapat menyebabkan kesadaran atau awareness-nya tergangu.
"Jika kesadarannya terganggu, akan turut berdampak pada kemampuan refleks dalam merespon suatu keadaan berkendara melambat, kemampuan antisipatif menurun, dan kemampuan membuat keputusan melemah," terangnya.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com,Bangkapos.com,Instagram @jurnalwarga |
KOMENTAR