GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mempertegas lagi aturannya perihal kendaraan berat seperti truk dan bus yang melintas Kota Lama Semarang.
Hal itu adalah tindak lanjut setelah para pengemudi truk dan bus besar nekat meski sudah ada rambu larangan.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, rambu larangan itu sudah terpasang di Simpang Cendrawasih, Simpang Sayangan dan Bubaka.
“Meski sudah ada rambu larangan, kalau tidak ada petugas tetap saja ada yang nekat melintas,” ujar Danang Kurniawan dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (06/01).
Oleh sebab itu di simpang Jalan Letjen Suprapto dipasang portal pembatas agar tidak ada lagi yang nekat melintas.
“Untuk portal pembatas yang kami pasang memiliki tinggi 2,1 meter,” lanjutnya.
Pasalnya kalau kendaraan besar dengan berat lebih dari tiga ton tetap melintas, ia mengatakan ruas Jalan Letjen Suprapto bisa cepat rusak.
Hal tersebut dikarenakan ruas Jalan Letjen Suprapto dibangun menggunakan batu andesit.
Baca Juga: Ada Alasan Tertentu, Polisi Sarankan Warga Jangan Lagi ke Eks Terminal Terboyo Semarang
Menurutnya, batu andesit tidak kuat menampung beban berat berlebihan, terlebih di bawah jalan terdapat sistem ducting.
"Kalau terus-menerus dilalui kendaraan berat pasti jalannya rusak," imbuhnya.
Ia berpendapat, semakin banyak kendaraan berat yang melintas juga dapat mengancam bangunan heritage.
Terlebih lagi kawasan itu telah ditetapkan sebagai kawasan wisata cagar budaya.
"Kalau banyak kendaraan besar lewat situ, tentu akan menambah polusi. Padahal disitu sudah jadi kawasan wisata dan banyak pejalan kaki," terangnya.
Kendaran berat pun diimbau untuk mencari jalan lain atau melintas di Bundaran Bubakan, Jalan Agus Salim, Jalan Patimura, Jalan Raden Saleh serta Jalan Arteri Ronggowarsito
Untuk kedepannya Dishub Kota Semarang akan menambah beberapa portal di kawasan Kota Lama antara lain di Jalan Merak, Simpang Cendrawasih, dan Simpang Sayangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kota Lama Dipasangi Portal Batas Ketinggian 2,1 Meter, Kendaraan Besar Jangan Harap Bisa Lewat
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR