GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mempertegas lagi aturannya perihal kendaraan berat seperti truk dan bus yang melintas Kota Lama Semarang.
Hal itu adalah tindak lanjut setelah para pengemudi truk dan bus besar nekat meski sudah ada rambu larangan.
Kabid Pengendalian dan Penertiban Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, rambu larangan itu sudah terpasang di Simpang Cendrawasih, Simpang Sayangan dan Bubaka.
“Meski sudah ada rambu larangan, kalau tidak ada petugas tetap saja ada yang nekat melintas,” ujar Danang Kurniawan dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (06/01).
Oleh sebab itu di simpang Jalan Letjen Suprapto dipasang portal pembatas agar tidak ada lagi yang nekat melintas.
“Untuk portal pembatas yang kami pasang memiliki tinggi 2,1 meter,” lanjutnya.
Pasalnya kalau kendaraan besar dengan berat lebih dari tiga ton tetap melintas, ia mengatakan ruas Jalan Letjen Suprapto bisa cepat rusak.
Hal tersebut dikarenakan ruas Jalan Letjen Suprapto dibangun menggunakan batu andesit.
Baca Juga: Ada Alasan Tertentu, Polisi Sarankan Warga Jangan Lagi ke Eks Terminal Terboyo Semarang
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR