GridOto.com - Polresta Bandung mengamankan tiga mobil jenis microbus yang mengangkut puluhan penumpang yang tengah melintas di wilayah di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (3/1/2020) malam.
Para penumpang tidak hanya berada di dalam mobil, melainkan juga duduk di atap mobil bersama dengan barang-barang.
Melansir TribunJabar.id, Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa mengatakan kapasitas mobil tersebut hanya 15, dengan aturan di masa pandemi harusnya hanya 8-10 orang saja.
"Tapi mobil itu mengangkut sampai 33 orang, masuk semua itu udah kaya ikan asin dan menempuh perjalanan 6 jam dari Cisompet Garut ke Bandung. Selama 6 jam posisinya seperti itu, di atasnya juga ada barang," tuturnya, dikutip GridOto.com dari TribunJabar.id.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Kebut-Kebutan, Ini Aturan Batas Kecepatan Berkendara di Indonesia
Polresta Bandung segera mengamankan ketiga mobil tersebut, sementara penumpang dialihkan ke mobil lain sesuai protokol kesehatan setelah didata sesuai tujuan masing-masing.
Menurut Erik, ketiga mobil tersebut, semuanya berasal dari Cisompet Garut menuju ke Kabupaten Bandung, sekitaran Cileunyi.
Mereka saling kenal, ternyata mereka sering melakukan seperti ini dan kali ini tertangkap oleh kami. Ini (mobil mengangkut penumpang) sudah kaya di film warkop," tuturnya.
Erik mengimbau agar semua pengguna jalan selalu mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini.
Baca Juga: Ada Alasan Tertentu, Polisi Sarankan Warga Jangan Lagi ke Eks Terminal Terboyo Semarang
"Jika mengangkut penumpang harus sesuai dengan kapasitasnya angkutnya, penumpang juga harus ada di dalam bukan di atap. itu bahaya sekali," tutur Erik.
Erik menjelaskan jika mobil mengangkut penumpang di atap dan terjadi hal yang yang tak diinginkan, atau ada kelalaian sopir, sopir bisa dipidanakan.
"Jadi kami harapkan pengemudi jangan berpikiran pendek, harus berpikir panjang karena kalau ada apa-apa dengan penumpangnya menjadi tanggung jawab sopir tersebut, jangan memaksakan diri," ucapnya.
Membawa penumpang melebihi kapasitas, apalagi sampai naik di atap mobil tentu sangat mengancam keselamatan.
Standar pelayanan angkutan orang sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 141 dijelaskan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
Selanjutnya, pada pasal 304 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bisa bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunJabar.id,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR