"Jika mengangkut penumpang harus sesuai dengan kapasitasnya angkutnya, penumpang juga harus ada di dalam bukan di atap. itu bahaya sekali," tutur Erik.
Erik menjelaskan jika mobil mengangkut penumpang di atap dan terjadi hal yang yang tak diinginkan, atau ada kelalaian sopir, sopir bisa dipidanakan.
"Jadi kami harapkan pengemudi jangan berpikiran pendek, harus berpikir panjang karena kalau ada apa-apa dengan penumpangnya menjadi tanggung jawab sopir tersebut, jangan memaksakan diri," ucapnya.
Membawa penumpang melebihi kapasitas, apalagi sampai naik di atap mobil tentu sangat mengancam keselamatan.
Standar pelayanan angkutan orang sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pada pasal 141 dijelaskan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.
Selanjutnya, pada pasal 304 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bisa bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | TribunJabar.id,UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
KOMENTAR