"Konsumen hanya mendapatkan kewajiban membayar, tetapi tidak mendapatkan hak sebagai konsumen. Hak informasi misalnya, berapa konsumen harus membayar, tidak diinformasikan dengan jelas. Terutama parkir on street. Sebab konsumen tidak pernah mendapat struk sebagai bukti pembayaran," paparnya.
Baca Juga: Tukang Parkir di Minimarket, Legal atau Ilegal?
Tak hanya itu, Agus menilai jika konsumen dihadapkan pada klausula baku sepihak dari operator. Bahwa kehilangan barang bukan tanggung jawab operator.
"Ini bertentangan dengan undang-undang yang melarang pelaku usaha melepas tanggung jawab. Biasanya klausula baku tercantum di karcis parkir off street," bebernya lagi.
"Parkir hanya dianggap sebagai sewa lahan, sehingga konsumen tidak mendapat layanan semestinya. Termasuk jaminan kerusakan atau kehilangan.
Agus melanjutkan, pengelola parkir yang bekerjasama dengan Pemda/UPT perparkiran acapkali melakukan sub kontrak kerja dengan pihak ketiga dalam menjalankan proses parkir dengan sistem setoran.
Baca Juga: Disoroti Asosiasi Parkir Karena Perizinan Belum Rampung, Begini Penjelasan Bos Soul Parking
Di lapangan, potensi terjadi konflik antara konsumen dengan petugas parkir sangat besar, terutama besaran nilai yang harus dibayar konsumen.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR