Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebelum Aturannya Berlaku, Bisa Lakukan Uji Emisi Gas Buang di Bengkel Satu Ini, Harganya Terjangkau Sob!

Radityo Herdianto,Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 3 Januari 2021 | 07:11 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan batas emisi gas buang kendaraan bermotor pada 24 Januari 2021 mendatang.
Instagram @dinaslhdki
Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan aturan batas emisi gas buang kendaraan bermotor pada 24 Januari 2021 mendatang.

Jika mobil dinyatakan lulus uji emisi, maka hasil angka parameter yang dicetak bisa didaftarkan langsung ke aplikasi lembaga berwenang.

Pemilik mobil juga bisa meminta untuk dibuatkan sertifikat lolos uji emisi gas buang kendaraan.

"Untuk sertifikat dikenakan biaya tambahan sekitar Rp 50 ribu," imbuh Nur Ida.

Sertifikat ini nantinya bisa dijadikan bukti keabsahan yang menyatakan mobil kalian sudah lolos uji emisi gas buang ketika diperiksa oleh petugas.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com,Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa