Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Tabrak Lari Masih Kerap Terjadi, Pelaku Bisa Dikenai Hukuman Penjara dan Denda Hingga Puluhan Juta!

Laili Rizqiani - Sabtu, 2 Januari 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi kecelakaan
dok. TribunJambi
Ilustrasi kecelakaan

Baca Juga: Ramai di Media Sosial Pengemudi Mobil Berkata Kasar Saat Melihat Kecelakaan, Ini yang Harus Dilakukan Saat Terlibat Atau Melihat Kecelakaan

Kondisi korban saat dibawa ke rumah sakit mengalami luka di bagian kepala, sehingga telinganya mengeluarkan darah.

Sedangkan satu korban lainnya yang berhasil selamat masih dirawat secara intensif, yang mana ia mengalami luka ringan di bagian tangan dan kepala.

Kasus tabrak lari bukan kali pertama terjadi, masih ada saja pengemudi kendaraan yang membiarkan korban yang ditabrak tergeletak bahkan hingga tewas di jalan.

Aturan mengenai kasus tabrak lari seperti ini telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pada Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4).

Baca Juga: Jangan Kebut-kebutan di Jalan, Begini Dampaknya Kalau Tulang Sudah Patah

Pasal 310 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Sementara pada Pasal 310 ayat 3, dijelaskan jika kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban mengalami luka berat, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Selanjutnya Pasal 310 ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Pelaku tabrak lari juga akan dikenakan pasal 312, yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisia terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa