Kondisi korban saat dibawa ke rumah sakit mengalami luka di bagian kepala, sehingga telinganya mengeluarkan darah.
Sedangkan satu korban lainnya yang berhasil selamat masih dirawat secara intensif, yang mana ia mengalami luka ringan di bagian tangan dan kepala.
Kasus tabrak lari bukan kali pertama terjadi, masih ada saja pengemudi kendaraan yang membiarkan korban yang ditabrak tergeletak bahkan hingga tewas di jalan.
Aturan mengenai kasus tabrak lari seperti ini telah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pada Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4).
Baca Juga: Jangan Kebut-kebutan di Jalan, Begini Dampaknya Kalau Tulang Sudah Patah
Pasal 310 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sementara pada Pasal 310 ayat 3, dijelaskan jika kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban mengalami luka berat, akan dipidana kurungan paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Selanjutnya Pasal 310 ayat 4, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pelaku tabrak lari juga akan dikenakan pasal 312, yang menerangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisia terdekat maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
KOMENTAR