Lebih lanjut dari pasal 7 ayat 1 terkait 'pertimbangan tertentu' yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan dan kegiatan kenegaraan.
Kemudian pertimbangan karena di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa dan pelaku UMKM.
Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Lalu dalam pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat 3.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Kompas.tv,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 |
KOMENTAR