Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hore! Ada Kejutan Bikin SIM Gratis dari Presiden Jokowi, Ini Syaratnya

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 2 Januari 2021 | 14:40 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
GridOto.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

Baca Juga: Ingat! Masa Berlaku SIM Tidak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir, Jangan Sampai Telat Lakukan Perpanjangan

Lebih lanjut dari pasal 7 ayat 1 terkait 'pertimbangan tertentu' yakni penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan dan kegiatan kenegaraan.

Kemudian pertimbangan karena di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa dan pelaku UMKM.

Aturan itu juga menambahkan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Lalu dalam pasal 7 ayat 2 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat 3.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.tv,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Musim Hujan, Karena Hal Ini Komstir Motor Kalian Rawan Jebol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa