Dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah dijelaskan langkah yang harus dilakukan ketika terlibat atau melihat kecelakaan di jalan.
Hal tersebut diterangkan dalam UU LLAJ soal Pertolongan dan Perawatan Korban pada pasal 231 dan 232.
Pasal 231 ayat 1 menjelaskan, Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
Selanjutnya pada ayat 2, Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Sedangkan untuk orang yang melihat kecelakaan, dijelaskan pada pasal 232, yang berbunyi:
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jadi mulai sekarang jika kamu terlibat atau melihat kecelakaan lalu lintas, jangan bingung dengan apa yang harus dilakukan ya sob.
Lakukan langkah sesuai regulasi yang sudah ditetapkan.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR