GridOto.com - Jenis-jenis marka di yang digunakan di Indonesia memang beragam dan disesuaikan dengan tujuannya.
Biasanya hal tersebut dapat dikenali melalui bentuk dan warnanya.
Tapi tahukah sobat jika ada marka kuning dengan bentuk zig-zag?
Marka jalan dengan bentuk zig-zag mirip petir ini biasa disebut dengan marka berbiku-biku.
Baca Juga: Biar Makin Paham, Berikut 7 Arti Marka Jalan yang Wajib Diketahui Pengendara
Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 ayat 1:
"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning."
Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk kendaraan roda empat, namun juga roda dua.
Baca Juga: Stret Manners: Jangan Menyalip di Marka Jalan Tidak Terputus!
Jadi, tidak hanya rambu yang berbentuk plang yang digunakan sebagai tanda larangan parkir.
Namun ada juga rambu larangan parkir dalam bentuk marka yang melarang suatu area untuk digunakan sebagai tempat parkir.
Sekarang sudah tahukan kalau ketemu marka seperti ini harus ngapain?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Permenhub |
KOMENTAR