Jadi, tidak hanya rambu yang berbentuk plang yang digunakan sebagai tanda larangan parkir.
Namun ada juga rambu larangan parkir dalam bentuk marka yang melarang suatu area untuk digunakan sebagai tempat parkir.
Sekarang sudah tahukan kalau ketemu marka seperti ini harus ngapain?
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | Permenhub |
KOMENTAR