Namun jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih.
Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir a, diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan beroda empat atau lebih sesuai pasal 38.
Ternyata soal larangan menyeberang sembarangan ternyata berlaku enggak sebatas di jalan tol, namun juga di jalan umum.
Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Street Manners: Pejalan Kaki Harus Diprioritaskan, Tapi Jangan Nyeberang Sembarangan Juga
Lebih tepatnya, pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.”
Masih sering kita melihat pejalan kaki yang nekat menyeberang jalan sembarangan. Padahal perilaku tersebut sangatlah membahayakan, baik untuk diri mereka sendiri, maupun para pengguna jalan.
Kembali lagi soal jalan tol, fasilitas penyeberangan warga sudah disediakan pengelola jalan tol dan seharusnya tidak nekat menyeberangi jalan tol.
Tapi ya tetap saja, sebagai manusia tentu ada sisi moral yang jadi pertimbangan. Kalau memang bisa dihindari dan tidak membahayakan diri sendiri dan penumpang tentu jangan sengaja ditabrak juga.
Martuani mengakui, dia juga heran melihat kasus bajing loncat di Sumut, lantaran beroperasi di siang hari.
Dikatakannya, peristiwa ini baru ditemui di Sumatera Utara dan belum terjadi di daerah lain.
Terkait hal ini, dia meminta kepada seluruh jajaran polres dan polsek agar dapat bergerak cepat mengamankan para pelaku kejahatan ini.
Bila perlu, kata dia para pelaku ditembak mati, lantaran sudah meresahkan masyarakat.
"Saya perintahkan untuk memberikan ketegasan yang tepat dan terukur," ucapnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 |
KOMENTAR