Poin ketiga, pelaku perjalanan di dalam negeri harus mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku yaitu:
a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Untuk perjalanan dengan tujuan Pulau Bali, pelaku perjalanan yang memakai moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes Rapid Test (RT), Swab Test hingga Polymerase Chain Rection (PCR) atau RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, serta mengisi Electronic-Health Alert Card (e-HAC) Indonesia.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang
menggunakan moda transportasi darat atau laut dengan kendaraan pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Untuk perjalanan antar Pulau Jawa maupun antar Provinsi, Kabupaten hingga Kota, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif
menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Dari Peningkatan Operasional Hingga Rekayasa Lalu Lintas, Berikut Persiapan Jasamarga Metropolitan Tollroad Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Sementara, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test
antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan
perjalanan.
Poin ini juga mengatur, pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan
melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik di dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum di satu wilayah aglomerasi perkotaan semisal Jabodetabek tidak diwajibkan
untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Tips Libur Akhir Tahun 2020, Membersihkan Panel Interior Mobil
f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan e, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan.
g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada.
h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, orang tersebut tidak boleh melanjutkan
perjalanan dan diwajibkan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
Nah untuk Sobat GridOto yang sudah merencanakan liburan ke berbagai daerah, harap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku ya sob.
Baca Juga: Pilihan Roof Box dan Cross Bar Buat Liburan Akhir Tahun, Ada Diskon 10 Persen Nih Sob!
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR