Tentu saja aksi freestyle dengan motor tidak boleh dilakukan di jalan raya karena bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Dalam pasal 311 dijelaskan, "Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah),".
Baca Juga: Street Manners: Klakson Bisa Bikin Pengendara Emosi, Ini Suara Maksimalnya
Jadi kalau sobat GridOto ingin melakukan wheelie atau aksi freestyle lainnya, jangan dilakukan di jalanan umum ya son.
Utamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain, dan juga pastikan menggunakan perlengkapan yang benar agar tetap aman.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com,KompasTV,Undang-undang no. 22 tahun 2009 |
KOMENTAR