GridOto.com - Untuk bisa mengoperasikan kendaraan di jalan raya, seseorang harus terlebih dahulu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kartu identitas ini hanya bisa diperoleh, apabila sudah lulus ujian teori dan praktik yang digelar oleh pihak kepolisian.
Pasalnya, ada syarat yang mesti dipenuhi, saat mengajukan pembuatan SIM baru.
Mulai dari memiliki kartu tanda penduduk, hingga lulus ujian teori dan praktik.
Baca Juga: SIM Patah Atau Rusak, Masih Berlakukah? Begini Penjelasan Polisi
Pengajuan dilakukan dengan cara mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi atau Satpas SIM.
Lantas wajibkah bagi pemohon yang membuat SIM baru ikut kursus mengemudi?
Menanggapi hal ini, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto pun berikan penjelasan.
"Enggak wajib untuk mengikuti kursus mengemudi. Kalau keterampilan dan pengetahuan semua orang itu beda-beda," kata Iptu Hermanto kepada GridOto.com, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: SIM Hilang Harus Ujian Praktik dan Teori Lagi? Begini Penjelasan Polisi
"Saya berikan contoh misalnya saya mau masuk ke Kedokteran Universitas Indonesia (UI) saya harus ikut kursus dulu, tapi ada juga yang enggak perlu kursus karena sudah pintar," ucapnya.
Sekadar informasi, sekolah mengemudi yang terakreditasi biasanya memberikan sertifikat kepada siswa kursusnya yang dinyatakan lulus pelatihan.
Menjadi pertanyaan menarik, apakah nantinya sertifikat tersebut bisa jadi bahan pertimbangan bagi Kepolisian untuk 'mempermudah' siswa tersebut memperoleh SIM A.
Tentu sertifikat yang dikeluarkan sekolah mengemudi itu bisa saja dijadikan bahan pertimbangan.
Namun calon pemohon SIM A tetap harus mengikuti rangkaian tes, baik teori, praktik, maupun tes kesehatan.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR