Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Bikin SIM Baru Wajib Ikut Kursus Mengemudi? Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Selasa, 15 Desember 2020 | 07:07 WIB
Mobil latihan kursus mengemudi
Dylan Andika/Gridoto.com
Mobil latihan kursus mengemudi

GridOto.com - Untuk bisa mengoperasikan kendaraan di jalan raya, seseorang harus terlebih dahulu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kartu identitas ini hanya bisa diperoleh, apabila sudah lulus ujian teori dan praktik yang digelar oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, ada  syarat yang mesti dipenuhi, saat mengajukan pembuatan SIM baru. 

Mulai dari memiliki kartu tanda penduduk, hingga lulus ujian teori dan praktik.

Baca Juga: SIM Patah Atau Rusak, Masih Berlakukah? Begini Penjelasan Polisi

Pengajuan dilakukan dengan cara mendatangi Satuan Pelayanan Administrasi atau Satpas SIM.

Lantas wajibkah bagi pemohon yang membuat SIM baru ikut kursus mengemudi?

Menanggapi hal ini, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto pun berikan penjelasan.

"Enggak wajib untuk mengikuti kursus mengemudi. Kalau keterampilan dan pengetahuan semua orang itu beda-beda," kata Iptu Hermanto kepada GridOto.com, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga: SIM Hilang Harus Ujian Praktik dan Teori Lagi? Begini Penjelasan Polisi

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa