Terlebih saat ini di Kalasan masih ada desa yang belum merampungkan peraturan desa (perdes) pemanfaatan tanah desa yakni di Selomartani.
"Perdes ini untuk mengetahui letak bidang persil serta luas. Kami berharap perdes Selomartani segera diselesaikan," jelasnya.
Terkait penggantian tanah, menurutnya yang mencari adalah mereka yang membutuhkan, yakni Satker Jalan Tol.
Baca Juga: Lama Tak Ada Kabar, Ini Update Terbaru Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Solo, Sudah Sampai Mana?
Suprayitno mengatakan, tanah pengganti bisa berada di dalam desa, luar desa satu kecamatan atau luar kecamatan tapi atas izin dari Gubernur.
Lebih lanjut, apabila dalam dua tahun tidak menemukan tanah pengganti maka bisa diganti dengan uang.
"Uang itu harus masuk ke rekening panitia pengadaan tanah pengganti desa, tidak boleh rekening luar," terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pembebasan Tanah Kas Desa untuk Proyel Tol Yogya-Solo Harus Seizin Gubernur DIY
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR