GridOto.com - Proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Solo mengalami sedikit kendala terhadap pembebasan Tanah Kas Desa (TKD).
Tercatat ada 436 bidang TKD yang tersebar di 50 desa kelurahan di Kabupaten Klaten terdampak pembangunan Tol Yogyakarta-Solo.
Dilansir dari Tribunjogja.com, perlakuan pembebasan tanah TKD akan berbeda dengan tanah yang dimiliki oleh warga.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, mengatakan skema yang dilakukan untuk TKD adalah melalui izin dari Gubernur DIY.
"Satker Jalan Tol Dirjen Bina Marga harus mengajukan izin kepada Gubernur melalui Bupati Sleman, permohonan pelepasan untuk kepentingan umum," ujar Krido Suprayitno, Selasa (8/12/2020).
Suprayitno menegaskan, Satker wajib memiliki izin untuk melakukan pembebasan lahan jalan Tol Yogyakarta-Solo.
"Mekanisme tetap menggunakan Pergub no 34 2017, harus ada appraisal baik itu dalam bentuk uang atau tanah pengganti yang senilai," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa koordinasi untuk menentukan skema pembebasan TKD akan dijadwalkan pada 10 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Ada Kendala Serius di Proyek Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Cilacap, Berikut Penjelasannya
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Tribunjogja.com |
KOMENTAR