GridOto.com - PT Sokon Automobile selaku APM (Agen Pemegang merek) DFSK di Indonesia digugat oleh para pemilik DFSK Glory 580 Turbo CVT (Continuously Variable Transmission).
Ada 7 pemilik DFSK Glory 580 Turbo CVT yang mengajukan gugatan melalui kuasa hukum ke APM karena mobil enggak kuat nanjak.
Berdasarkan keterangan rilis resmi kuasa hukum penggugat, para pemilik DFSK Glory 580 Turbo CVT ini mengeluhkan mobil enggak kuat nanjak atau tidak bisa melaju saat stop and go di tanjakan.
Salah satu pemilik menjelaskan kepada GridOto.com bahwa pihak APM telah merespons keluhannya dan DFSK Glory 580 Turbo CVT miliknya pun sudah diperbaiki di salah satu bengkel resmi DFSK di Jakarta Selatan.
"Saya ajukan komplain di sekitar November 2019 setelah saya mengalami mobil gagal nanjak di sekitar Juni dan September 2019," ujar pria yang minta namanya dirahasiakan ini kepada GridOto.com.
Baca Juga: DFSK Glory 580 Turbo CVT Enggak Kuat Nanjak, Ini Respons dari APM
Menurutnya, sekitar Desember 2019 pihak APM DFSK merespons komplain yang diajukannya dan ia diminta datang ke salah satu dealer DFSK di Jakarta Selatan.
Masih dari pengakuan pemilik mobil, ada dua perbaikan yang dilakukan oleh pihak bengkel resmi atas masalah yang terjadi pada DFSK Glory 580 Turbo CVT miliknya.
"Dari tim teknis mereka yang dilakukan pertama adalah transmission control unit (TCU) di-learning ulang," terangnya lagi.
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR