Menurut David, PT Sokonindo Automobile telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.
"Karena itu, kami mengajukan solusi kepada pihak DFSK untuk mengganti kerugian materil. Kerugian materil ini sesuai dengan nilai dari kendaraan tersebut. Total ada 7 kendaraan yang kami minta kembalikan uang pembelian sebesar Rp 1,959 milyar," sebut David.
Sementara untuk kerugian immaterial tidak ada batasannya, karena menyangkut kerugian psikologis, kenyamanan.
"Total kerugian immateril menjadi Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah), karena Para Konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya," sebut David.
Menghadapi gugatan ini, DFSK tidak gentar.
CO-CEO PT Sokonindo Automobile, Dr. Alexander Barus siap menghadapi gugatan tersebut.
Pria asal Tanah Karo, Sumatera Utara menjawab akan melayani gugatan itu.
'Biar pengadilan saja yang akan memutuskan,' tutup Alexander Barus melalui pesan Whatsapp kepada GridOto.com.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR