GridOto.com- Sebanyak 7 konsumen pemilik DFSK 580 Turbo CVT melayangkan gugatan kepada PT Sokonindo Automobile sebesar Rp 7 miliar.
Gugatan diajukan kuasa hukum konsumen, Dr. David Tobing ke pengadilan Jakarta selatan dengan nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.
Gugatan terkait dengan mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT tahun 2018 yang mengalami kendala saat tanjakan.
Kuasa hukum penggugat, Dr. David Tobing mengatakan selama konsumen pemilik DFSK 580 Turbo CVT telah mengajukan komplain kepada pabrikan.
Baca Juga: Mau Kredit DFSK Glory 560? Cicilan Mulai Rp 4 Jutaan, Paling Murah Dibanderol Rp 196 Jutaan!
"Memang pihak Sokonindo Automobile telah melakukan pengecekan. Analisanya yang diganti software dan lainnya," kata David Tobing.
Dari persoalan ini, Dr. David Tobing mengungkapkan DFSK Glory 580 Turbo CVT tidak layak digunakan.
"Hal ini bukti kendaraan yang diproduksi dan dijual mengandung cacat tersembunyi," bilangnya.
Hal ini sangatlah berbahaya bagi Para Konsumen karena dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal, dan dapat membahayakan pihak lain.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR