Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Impor Mobil Bekas dari Luar Negeri Tidak Gampang, Bisa Dilakukan Asal Penuhi Persyaratan Ini

M. Adam Samudra - Kamis, 29 Juli 2021 | 08:10 WIB
Ilustrasi mobil bekas yang dijual di Malique Selatan Djakarta.
Naufal/GridOto.com
Ilustrasi mobil bekas yang dijual di Malique Selatan Djakarta.

GridOto.com - Bicara mobil, tidak semua model yang tersedia di Indonesia bisa memenuhi hasrat seseorang, khususnya penggila otomotif.

Bagi sebagian orang yang ingin punya mobil lawas tapi tidak ada di Indonesia terpaksa harus mengakalinya dengan mendatangkan secara impor.

Namun demikian, prosedur mendatangkan mobil bekas dari luar negeri itu tidak gampang lho.

Hal itulah yang disampaikan oleh Direktur Kepabenan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Syarif Hidayat kepada GridOto.com.

"Kalau untuk impor kendaraan bukan baru aturannya dari Kementerian Perdagangan. Untuk impor mobil bukan baru tidak diizinkan," kata Syarif kepada GridOto.com, Rabu (3/12/2020)..

Menurut Syarif,  impor barang dalam keadaan baru mengacu pada UU NO 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Namun demikian, bukan berarti impor mobil bekas tidak memungkinkan.

"Bisa saja, tetapi prosedurnya harus melampirkan surat persetujuan impor Kemendag. Jadi ketika mengurus impor sudah ada izin," tuturnya.

Baca Juga: Kasus Penyelundupan Komponen Harley-Davidson di Pesawat Garuda Indonesia Masih Diselidiki Bea Cukai, Terindikasi Ilegal, Begini Penjelasannya!

Kejadian impor mobil bekas bermasalah bukan sekali dua kali. 

Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok (KPU BC Tipe A) , Jakarta kerap melakukan lelang mobil bekas impor.

"Karena tidak ada izinnya, atau importir mengakali dengan izin yang berbeda. Izinnya barang apa yang diimpor beda barang," tambah Max Franki Karel Rori, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe A Tanjung Priok. 

Kalau sudah begini, tentu petugas Bea Cukai akan menyita barang impor tersebut.

"Untuk mobil bekas ini statusnya jika tidak ada keterangan selama 90 hari maka akan menjadi BMN atau Barang Milik Negara," kata Max.

Status BMN ini akan diputuskan oleh Menteri Keuangan apakah akan dihibahkan, dimusnahkan atau dilelang. 

"Untuk mobil bekas yang kami sita kemarin diputuskan dilelang," bilang Max.

Karena hampir mustahil mengimpor mobil bekas, menjadi sebab tidak ada diler atau makelar mobil yang bersedia melakukan bisnis mobil bekas dari luar negeri.

Prosedur yang begitu sulit menjadikan keengganan untuk impor mobil seken.

 

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa