Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok (KPU BC Tipe A) , Jakarta kerap melakukan lelang mobil bekas impor.
"Karena tidak ada izinnya, atau importir mengakali dengan izin yang berbeda. Izinnya barang apa yang diimpor beda barang," tambah Max Franki Karel Rori, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU BC Tipe A Tanjung Priok.
Kalau sudah begini, tentu petugas Bea Cukai akan menyita barang impor tersebut.
"Untuk mobil bekas ini statusnya jika tidak ada keterangan selama 90 hari maka akan menjadi BMN atau Barang Milik Negara," kata Max.
Status BMN ini akan diputuskan oleh Menteri Keuangan apakah akan dihibahkan, dimusnahkan atau dilelang.
"Untuk mobil bekas yang kami sita kemarin diputuskan dilelang," bilang Max.
Karena hampir mustahil mengimpor mobil bekas, menjadi sebab tidak ada diler atau makelar mobil yang bersedia melakukan bisnis mobil bekas dari luar negeri.
Prosedur yang begitu sulit menjadikan keengganan untuk impor mobil seken.
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR