3. Garis Ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
Arti dari marka ini yakni pengendara di jalur garis putus-putus boleh melintasi garis bila ingin berpindah ke jalur sebelahnya yang kosong.
Sedangkan di jalur yang ada garis penuhnya, garis marka ini tidak boleh dilewati.
Baca Juga: Mengenal Warna-warni di Rambu Lalu Lintas, Ternyata Ada Artinya Sob!
4. Garis Ganda (Dua Garis Utuh)
Marka ini menunjukkan kendaraan di kedua sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.
5. Marka Serong
Marka ini biasanya terdapat di persimpangan jalan yang menunjukkan bahwa daerah garis serong lurik-lurik bukan merupakan jalur lalu lintas.
Baca Juga: Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang? Cari Tahu Jawabannya
6. Garis Marka Melintang (Zebra Cross)
Garis ini merupakan sebuah tanda yang digunakan sebagai pembatas jarak aman untuk berhenti, guna memberi kesempatan kepada para penyebrang jalan.
7. Marka Kuning di Pinggir Jalan
Bila menemukan garis berwarna kuning penuh di pinggir jalan, artinya pengendara tidak boleh berhenti atau memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.
Sedangkan jika garis putus-putus, pengendara boleh mendahului dari tepi samping sambil tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.
Jadi selalu memperhatikan marka dan rambu lalu lintas yang berlaku di jalan dan utamakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Kompas.com,wahanahonda.com,Nissan.co.id |
KOMENTAR