Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Makin Paham, Berikut 7 Arti Marka Jalan yang Wajib Diketahui Pengendara

Laili Rizqiani - Minggu, 29 November 2020 | 12:05 WIB
Berbagai garis atau marka di jalan raya
Nissan.co.id
Berbagai garis atau marka di jalan raya

3. Garis Ganda (garis utuh dan garis putus-putus)

ilustrasi Garis Ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
pkssman1bawang.blogspot.com
ilustrasi Garis Ganda (garis utuh dan garis putus-putus)

Arti dari marka ini yakni pengendara di jalur garis putus-putus boleh melintasi garis bila ingin berpindah ke jalur sebelahnya yang kosong.

Sedangkan di jalur yang ada garis penuhnya, garis marka ini tidak boleh dilewati.

Baca Juga: Mengenal Warna-warni di Rambu Lalu Lintas, Ternyata Ada Artinya Sob!

4. Garis Ganda (Dua Garis Utuh)

Garis putih tanpa putus
skip prichard
Garis putih tanpa putus

Marka ini menunjukkan kendaraan di kedua sisi jalan dilarang melintasi garis tersebut.

5. Marka Serong

Ilustrasi marka serong
Pengadaan.web.id
Ilustrasi marka serong

Marka ini biasanya terdapat di persimpangan jalan yang menunjukkan bahwa daerah garis serong lurik-lurik bukan merupakan jalur lalu lintas.

Baca Juga: Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang? Cari Tahu Jawabannya

6. Garis Marka Melintang (Zebra Cross)

ilustrasi zebra cross
Kompasiana.com
ilustrasi zebra cross

Garis ini merupakan sebuah tanda yang digunakan sebagai pembatas jarak aman untuk berhenti, guna memberi kesempatan kepada para penyebrang jalan.

7. Marka Kuning di Pinggir Jalan

Ilustrasi marka garis kuning di pinggir jalan
Pavimentadoraplanaltoltda.com
Ilustrasi marka garis kuning di pinggir jalan

Bila menemukan garis berwarna kuning penuh di pinggir jalan, artinya pengendara tidak boleh berhenti atau memarkirkan kendaraannya di tepi jalan.

Sedangkan jika garis putus-putus, pengendara boleh mendahului dari tepi samping sambil tetap memperhatikan kondisi lalu lintas.

Jadi selalu memperhatikan marka dan rambu lalu lintas yang berlaku di jalan dan utamakan keselamatan diri sendiri dan pengendara lain.

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Kompas.com,wahanahonda.com,Nissan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dicoba, Ini 5 Aplikasi yang Bisa Dipakai Untuk Pantau Arus Lalu Lintas di Tol

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa