Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Regulasi Sudah Jelas, GrabWheels Kini Lebih Canggih untuk Menunjang Keselamatan Penggunanya

Wisnu Andebar - Sabtu, 28 November 2020 | 14:05 WIB
GrabWheels
Wisnu/GridOto.com
GrabWheels

Baca Juga: Sempat Anjlok Akibat Pandemi Covid-19, Grab Indonesia Sebut Bisnisnya Mulai Pulih

"Jadi saat ini lebih safety, karena sudah dilengkapi lampu-lampu sebagai penunjang keselamatan di jalan," sebut Ridzki.

"Lalu kecepatan sudah kami atur enggak lebih dari 15 km/jam. Kemudian kami sematkan teknologi, jadi di beberapa tempat secara otomatis akan melambat jadi 5 km/jam," ujarnya lagi.

Ia menambahkan, untuk pengisian daya baterai GrabWheels dari 0 hingga full membutuhkan waktu satu hingga dua jam.

"Sedangkan jarak tempuhnya bisa sampai 50 km," pungkasnya.

Baca Juga: Grab Meluncurkan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) di Bali, Jadi yang Pertama Mengoperasikan 5.000 Kendaraan Listrik di Indonesia

Berikut isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 yang mengatur mengenai skuter listrik agar bisa beroperasi di jalan.

Dalam Pasal 3, skuter listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
a. lampu utama;
b. lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;
c. alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
d. sistem rem yang berfungsi dengan baik;
e. klakson atau bel; dan
f. kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Mitsubishi Buka Suara Soal Mobil Konsep DST, Bakal Dijual di Indonesia?

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa