Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Regulasi Sudah Jelas, GrabWheels Kini Lebih Canggih untuk Menunjang Keselamatan Penggunanya

Wisnu Andebar - Sabtu, 28 November 2020 | 14:05 WIB
GrabWheels
Wisnu/GridOto.com
GrabWheels

GridOto.com - Setelah sempat menjadi polemik dan dihentikan sementara, skuter listrik GrabWheels kembali beroperasi di DKI Jakarta dengan payung hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, kontroversi itu muncul sekitar akhir tahun lalu lantaran pengguna GrabWheels melintasi JPO hingga menjadi korban kecelakaan karena tertabrak oleh pengemudi mobil.

Melihat kejadian itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia mengakui, bahwa memang sempat terjadi polemik terkait penggunaan GrabWheels yang saat itu belum ada regulasinya.

Baca Juga: Grab Indonesia Meluncurkan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) di Bali, 70 Persen Mitra Pengemudi Meraih Peningkatan Pendapatan

"Tapi sekarang regulasinya sudah keluar yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020, kami turutin semua peraturannya," kata Ridzki kepada GridOto.com belum lama ini.

Ridzki menjelaskan, skuter listrik yang diusung oleh Grab Indonesia kini sudah lebih canggih karena dilengkapi nomor identifikasi.

"Jadi kalau terjadi sesuatu di jalan, gampang melaporkannya. Semua kami atur secara detail," terangnya.

Lebih lanjut, salah satu isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 mewajibkan skuter listrik disematkan lampu utama serta lampu pendukung lainnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kembar Tapi Tak Serupa, Segini Perbedaan Harga Terios dan Rush

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa