GridOto.com - Beredar di media sosial (medsos) sebuah insiden kecelakaan, melibatkan motor yang diperkirakan Honda PCX menghantam ambulans lawan arah, pada Kamis (26/11/2020) pukul 10.08 WIB.
Melansir dari dunggahan akun Instagram @atcs.banyuwangi, kejadian tersebut diketahui terjadi di Simpang Cungking Selatan Jalan Brawijaya, Mojopanggung, Banyuwangi, Jawa Timur.
Akibat kejadian ini mobil ambulans berwarna kuning diperkirakan mengalami kerusakan di bagian depan.
Baca Juga: Kenapa Kata Ambulans di Depan Mobil Dibuat Terbalik? Ternyata Ada Alasannya Lho
Sementara itu, pengendara Honda PCX sempat terpelanting dan terlihat ditolong oleh warga sekitar.
Dari video yang diunggah akun Instagram @atcs.banyuwangi, diperkirakan lampu lalu lintas di lajur yang dilewati pengendara Honda PCX dengan dalam keadaan menyala hijau.
Pengendara motor tersebut kemudian menyalip beberapa truk yang berada di depannya.
Namun dari lajur yang sama, muncul sebuah ambulans berwarna kuning yang melaju melawan arah.
Sayangnya, pengendara big skutik Honda ini tidak melihatnya karena tertutup oleh truk besar di depannya.
Baca Juga: Ada Banyak, Ini Jenis-jenis Mobil Ambulans yang Ada di Indonesia
Nahas, kecelakaan tidak bisa terhindar dan beberapa saat kemudian terlihat mobil ambulan meninggalkan tempat kejadian.
Bicara soal ambulans, sobat GridOto.com sudah tahu belum beberapa kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya?
Menurut Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Salah satunya ambulans.
Berikut daftar kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski diprioritaskan di jalan raya, pengendara kendaraan-kendaraan ini tetap harus mendahulukan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Jadi, ingat selalu untuk selalu berhati-hati dan waspada di jalan raya ya sob!
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @atcs.banyuwangi |
KOMENTAR