Nahas, kecelakaan tidak bisa terhindar dan beberapa saat kemudian terlihat mobil ambulan meninggalkan tempat kejadian.
Bicara soal ambulans, sobat GridOto.com sudah tahu belum beberapa kendaraan yang diprioritaskan di jalan raya?
Menurut Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang harus diprioritaskan di jalan raya. Salah satunya ambulans.
Berikut daftar kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski diprioritaskan di jalan raya, pengendara kendaraan-kendaraan ini tetap harus mendahulukan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Jadi, ingat selalu untuk selalu berhati-hati dan waspada di jalan raya ya sob!
Editor | : | Fendi |
Sumber | : | Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @atcs.banyuwangi |
KOMENTAR