Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sempat Diperpanjang Hingga 22 November, Ganjil-genap Masih Belum Berlaku Juga?

M. Adam Samudra - Minggu, 22 November 2020 | 14:20 WIB
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.
TribunJakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi kawasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Transisi Berlaku Besok, Bagaimana Dengan Ganjil-Genap? Ini Kata Polisi

"Kalau kita berlakukan ganjil genap berarti penggunaan angkutan umum akan bertambah sehingga bisa menciptakan kluster baru, sehingga masih dievaluasi dari berbagai macam aspek," tuturnya.

Lonjakan penumpang ini, lanjut Fahri, biasanya terlihat di stasiun dan halte di mana penumpang harus antre dan menunggu transportasi umum.

Hingga saat ini, dia belum bisa memastikan kapan sistem ganjil genap akan diberlakukan kembali.

Menurutnya, polisi hanya sebagai pengawas dan yang memiliki wewenang adalah Pemerintah Daerah lewat instrumen Dinas Perhubungan.

Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan perpanjangan PSBB sebagai antisipasi atas lonjakan kasus COVID-19.

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Korlantas Polri Mulai Latih Petugas Pakai MG EP EV, Harga Perunit Ternyata Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa