GridOto.com - Banyak dari kita belum memahami betul, apa sebenarnya fungsi dari bahu jalan tol serta penggunaannya.
Terkadang, hasrat kita yang ingin kebut-kebutan di jalan membuat kita menggunakan bahu jalan tol, yang mana sebenarnya adalah untuk lajur darurat.
Perlu diketahui sob, bahu jalan tol sebenarnya peruntukannya guna mengantisipasi keadaan darurat.
Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Baca Juga: Asal Main Tekuk Ambil Lajur Darurat, Mobil Ini Paksa Ambulans Nyusruk ke Parit!
Dalam pasal 6 Ayat 1 huruf f tertulis, Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.
Lebih lanjut, penggunaan bahu jalan diatur pada Pasal 41 Ayat 2;
Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
Jadi salah satu peruntukan bahu jalan tol adalah agar terdapat ruang untuk memudahkan akses saat keadaan darurat
Seperti ambulans yang mengangkut pasien ataupun tempat menepikan kendaraan yang sedang mengalami trouble.
Maka dari itu pada dasarnya kita tidak diperkenankan untuk menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain ya sob.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol |
KOMENTAR