Jadi salah satu peruntukan bahu jalan tol adalah agar terdapat ruang untuk memudahkan akses saat keadaan darurat
Seperti ambulans yang mengangkut pasien ataupun tempat menepikan kendaraan yang sedang mengalami trouble.
Maka dari itu pada dasarnya kita tidak diperkenankan untuk menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain ya sob.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol |
KOMENTAR