Dia mengaku kasus tersebut sudah dilaporkan kepada polisi dan berharap pelakunya dapat segera tertangkap.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Pilih, Kenali Ban Mobil Yang Pas Untuk Jalanan Mulus Maupun Rusak
Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya Polrestro Depok, AKP Ibrahim J. Sadjab mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan kejadian tersebut.
Menurut Ibrahim, pihaknya kini menyelidiki kasus pencurian itu.
"Kejadian tersebut masih dalam penyelidikan. Semoga kasus ini bisa terungkap," kata AKP Ibrahim saat dihubungi secara terpisah.
Menurutnya, kasus pencurian ban mobil tersebut baru pertama sekali dilaporkan terjadi di wilayahnya.
Kepolisian menduga kelompok pencuri ban mobil tersebut diduga lebih dari satu orang.
Apabila pelaku dapat ditangkap, Ibrahim mengungkapkan bahwa pelaku akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan.
"Sementara pelaku bisa dikenakan pasal 362 KUHP," tutupnya.
Pihaknya juga mengimbau agar pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraan di lokasi yang sepi dari pengawasan.
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR