View this post on Instagram
Caranya dengan membuat surat permohonan klaim santunan yang ditujukan untuk Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. Surat keterangan kejadian dari polisi
2. Foto kejadian
3. Fotokopi KTP dan STNK/BPKB
4. Surat keterangan dari Suku Dinas Wilayah (sesuai lokasi kejadian)
5. Kwitansi/estimasi biaya kerugian
6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dna kendaraan)
7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)
8. Surat visum dari RS dan surat keterangan kematian dari RT/RW serta keluarahan tempat tinggal korban.
Baca Juga: Musim Hujan, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Berkendara Naik Mobil?
Setelah dokumen yang dibutuhkan telah lengkap, surat dikirimkan ke alamat Kantor Dinas Pertamanan dan Kota Provinsi DKI Jakarta Jalan Aipda KS Tubun No. 1, Jakarta Pusat.
Selalu berhati-hati dalam berkendara ya sob, selalu patuhi serta menghormati pengguna jalan yang lain.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
Sumber | : | Otofemale.id,Instagram @tamanhutandki |
KOMENTAR