Persyaratan wajib
Untuk persyaratan yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan, kata Dianari, sama seperti biasanya.
1) disiapkan KTP + STNK + BPKB asli & fotocopy nya, untuk diproses Tunggakannya di Loket Surat Ketetapan Pajak (SKP)
2) Jika tuunggakan nya sudah dilunasi , berikutnya proses Pajak Berjalannya dengan persyaratan untuk 5 tahunan sbb :
a. KTP asli & fotocopy
b. BPKB asli & fotocopy
c. Cek Fisik kendaraan di Samsat Induk
Editor | : | Hendra |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR